Rekatamedia-Petugas Gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Medan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan dan Dinas Perhubungan (Dishub) Medan kembali melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan tahun 2020, Senin (7/12). Fokus Penertiban APK di Minggu tenang ini adalah APK yang ada di Kendaraan bermotor khususnya Angkutan Kota dan Becak.
Sebelum Penertiban, Tim Gabungan melakukan Apel di Halaman Parkir Lapangan Merdeka yang dipimpin Kasat Pol PP diwakili Sekretaris Pol PP Rakhmat Adi Syahputra Harahap dan Ketua Bawaslu Kota Medan Payung Harahap. Penertiban ini juga melibatkan Pihak Kecamatan Medan Barat dan Kelurahan Kesawan.
Setelah Apel, Tim Gabungan melakukan penertiban APK yang ada di angkutan kota tepatnya di depan Stasiun Kereta Api. Satu persatu angkot diberhentikan agar memastikan apakah ada APK atau tidak. Terhadap angkot yang ada, Petugas mencabut APK tersebut dan mengingatkan kepada Supir bahwasanya sesuai Aturan yang berlaku di Minggu tenang APK tidak diperbolehkan.
Selanjutnya Petugas Gabungan juga melakukan penertiban APK yang ada di Becak Bermotor (Betor) yang mangkal di depan stasiun kereta api.
“Kita akan terus melakukan Penertiban APK, diharapkan di masa tenang dan jelang Pemilihan nantinya ini tidak ada lagi APK yang terpasang,” Sekretaris Pol PP Rakhmat Adi Syahputra