Hempang Rentenir, Camat Langsa Kota Desak Geuchik Keluarkan Qanun

  • Whatsapp
Camat Langsa Kota, Heri Setiawan SSTP

" data-medium-file="https://www.rekatamedia.com/wp-content/uploads/2020/06/heri-200x112.jpg" data-large-file="https://www.rekatamedia.com/wp-content/uploads/2020/06/heri-600x350.jpg"/>
istimewa

analisamedan.com - Untuk menghempang menjamurnya modus operandi berkedok koperasi atau yang sering disebut Rentenir Bank 47 di wilayah Kecamatan Langsa Kota mendesak para Geuchik mengeluarkan Qanun. Camat Langsa Kota Desak Geuchik

Hal tersebut diungkapkan Camat Langsa Kota, Heri Setiawan SSTP, diruang kerjanya, Senin (15/6), menyikapi maraknya praktek bank 47 yang sudah sangat meresahkan warga.

“Diminta Pemerintah Gampong untuk membuat Qanun Gampong terkait penolakan rentenir yang membuat susah warga selama ini,” pinta Heri.

Menurutnya, Sejuah ini keberadaan rentenir Bank 47 cukup meresahkan warga.

“Selain praktiknya riba juga sangat mencekik leher warga. artinya ambil 4 bayar 7 harus diberantas,” tegas Heri.

Baca Juga: Walikota Langsa Lantik Pejabat Fungsional PBJ Langsa

“Kita desak para Geuchik dalam wilayah Langsa Kota sesegera mungkin menyiapkan draftnya. Dan duduk rapat dengan Tuha Peut Gampong untuk mengeluarkan Qanun dimkasud,” ucapnya.

Kepada segenap lapisan masyarakat juga harus dapat menyadari dan faham ketika berurusan dengan pihak rentenir akan menjerat diri sendiri dimana karena suku bunganya yang terlalu tinggi diluar ketentuan baik secara agama maupun aturan Negara.

Baca Juga: Dukung New Normal, Dosen PGSD FKIP UMSU Sosialisasi Pengolahan Clay dari Sabun

“Jangan pernah berurusan dengan para rentenir akan menyusahkan kehidupan kita, lawan dan hempang Rentenir ke Gampong,” tukas Heri.

Baca Juga: PWI Pusat Dorong Dewan Pers Proses Secara Hukum Pembuat Sertifikat UKW Palsu

Hempang Rentenir, Camat Langsa Kota Desak Geuchik Keluarkan Qanun