Rekatamedia.com Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumut telah membentuk Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) calon Ketua Umum periode 2021-2025. Tim tersebut akan bekerja hingga digelarnya Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) pada 27-29 Januari mendatang.
” Tim ini akan mulai bekerja pada 14 Desember mendatang yang dimulai dengan pengambilan formulir bagi para bakal calon ketua umum KONI Sumut,” ungkap Ketua Tim Penjaringan Drs Chairul Azmi MPd kepada wartawan di Medan, Kamis (10/12).
Sesuai jadwal, pengambilan formulir dimulai 14 Desember 2020 hingga 23 Desember 2020. Lalu pengembalian formulir sekaligus pendaftaran pada 11-15 Januari 2021.
Kemudian 18-19 Januari 2021 tim akan melakukan verifikasi administrasi dan penetapan bakal calon yang sesuai persyaratan untuk maju ke Musorprov.
Persyaratan Bakal Calon
Tim menjalankan mekanisme penjaringan dan penyaringan sesuai dengan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) Maret 2020 silam.
Bakal calon Ketua Umum KONI Sumut jelas Chairul, harus memenuhi beberapa persyaratan diantaranya Calon Ketua Umum pernah menjabat atau sedang menjabat sebagai Ketua Umum Pengprov/Badan Keolahragaan Fungsional atau Ketua Umum KONI kabupaten/Kota Sumatera Utara dan pengurus KONI Sumatera Utara minimal 1 (satu) periode penuh.
“Saat rapat anggota, persyaratan ini disepakati agar ketua umum KONI Sumut ke depan benar-benar memahami dan mencintai olahraga,” tegas Chairul.
Kemudian, bakal calon juga harus memperoleh dukungan secara tertulis dari 2 unsur keanggotaan KONI Provinsi Sumut masing-masing minimal 30 persen yaitu 10 dukungan dari KONI Kab/kota (33 anggota KONI Sumut) dan 16 dukungan dari Pengurus Provinsi cabang olahraga atau Badan Keolahragaan fungsional (54 Pengprov/Badan Keolahragaan Fungsional.
Dengan persyaratan itu, tambah Chairul, jumlah calon yang muncul diperkirakan maksimal 3 orang.
Selanjutnya, apabila terdapat dukungan ganda maka surat dukungan yang dapat anggap sah adalah dukungan yang diberikan kepada calon yang telah mendaftar lebih awal kepada TPP. Sedangkan dukungan ganda yang mendaftar belakangan dinyatakan tidak sah.
Persyaratan lainnya, calon ketua umum tidak sedang menjalani hukuman pidana, bebas Narkoba dan harus bersedia berdomisili di Kota Medan.
Digelar Saat Pandemi
Chairul Azmi yang juga Sekretaris Umum KONI Sumut juga mempertimbangkan mekanisme yang akan dilakukan terkait gelaran Musorprov di masa pandemi Covid-19.
“Masa pandemi kita pertimbangkan bagaimana mekanismenya. Tapi kita tidak akan lakukan pemilihan secara virtual,” tuturnya.
Begitupun pihaknya akan lihat perkembangannya. Tim penjaringan akan melihat jumlah calon dan jumlah peserta. Misalnya 100 peserta maka akan kita laksanakan di ruangan yang kapasitasnya 300 orang. Hal ini tentu saja terkait dengan prosedur protokol kesehatan (Prokes) yang harus dijalankan.
“Kita akan kordinasi dengan lembaga terkait bagaimana menjalankan prokes,” jelas Chairul.
Sebelumnya, Ketua Umum KONI Sumut John Ismadi Lubis menyebutkan, masa kepengurusan KONI Sumut akan berakhir pada 31 Januari 2021. Ia berharap pelaksanaan Musorprov berjalan baik.
Tim penjaringan terdiri dari Ketua Chairul Azmi MPd, Wakil Ketua Drs Eddy Sibarani (perwakilan KONI Kabupaten/Kota), Sekretaris Mesnan MKes dan wakil SekretarisDr M.Rivai MPd (Pengprov Taekwondo/TI). Anggota Kisharianto Pasaribu (KONI Sumut),SR Hamonangan Panggabean SSos (Siwo PWI) dan Edi Ruspandi (Pengprov PBSI Sumut). (ilham)