analisamedan.com - Pemerintah melalui Kementerian Agama, Selasa (2/6), akhirnya memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 2020 ini. Sebagai upaya pemerintah melindungi warga negaranya di masa pandemi covid-19 ini. Menag Putuskan Haji Tahun Ini Ditiadakan
Hak itu disampaikan langsung oleh Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers secara virtual. Dalam pengumuman itu, Menteri Agama didampingi oleh Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid dan Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.
Menurut Menag, Arab Saudi tak kunjung memberi kepastian soal penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Sehingga, membuat pemerintah Indonesia tak punya cukup waktu untuk melaksanakan persiapan haji.
Sementara itu Ketua Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kota Medan H.Ilyas Halim M.Pd menjelas apa yang diumumkan Menag pada dasarnya bukan keinginan pemerintah Indonesia tetapi karena kebijakan Kerajaan Arab Saudi akibat Covid-19.
“Saya mengimbau kepada seluruh jamaah calon haji tahun 2020 ini, khususnya dari Kota Medan untuk bersabar, karena ini dampak dari penyebaran virus Corona. Kita hanya bisa menerima kebijakan dari Arab Saudi,” ujarnya.
Ilyas juga menambahkan, dengan ditiadakannya haji di tahun ini, diharapkan para calon jemaah haji lebih banyak melakukan manasik haji. “Ya kita ambil saja hikmahnya, dengan banyaknya kita manasik haji, insha Allah, lebih memahami pelaksanaan haji tersebut.”
Ia juga menambahkan, jika ada jemaah calon haji yang ingin mengambil duit ONHnya jika dibolehkan maka sebaiknya jangan dipergunakan, tetapi ditabung saja, ungkapnya.