Pekerja Sosial sesuai Undang Undang No 14 Tahun 2019 adalah sebuah profesi yang keilmuannya di kembangkan oleh Univ Sumatera Utara ( USU ) dan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU ) pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Jrusan Ilmu Kesejahteraan Sosial.
Sebagai profesi menurut peraturan Menteri Sosial RI No 12 Tahun 2017 tentang standard kompetensi pekerja sosial mempunyai tugas memecahkan masalah, memberdayakan dan sebagai agen perubahan serta melakukan analisis kebijakan sosial dengan fungsi preventif, kuratif rehabilitatif dan pengembangan.
Melihat fungsi Pekerja Sosial, maka dalam menangani pandemi Covid-19 yang terus berkepanjangan membutuhkan para Pekerja Sosial untuk membantu masyarakat.
Karenanya Rektor UMSU Dr. Agussani M.AP menyatakan siap bermitra dengan pemerintah daerah untuk menerjunkan para ilmuan ( Pekerja Sosial ) Beserta alumni dan mahasiswa untuk membantu masyarakat dalam preventif, kuratif rehabilitatif dan pengembangan.
Masyarakat harus dicegah ( preventif ) dari terinfeksi Covid-19 melalui penyuluhan dan pendekatan sosial sehingga disiplin. Penerapan protokoler kesehatan masa pandemi Covid-19 yaitu mengenakan masker, jaga jarak, hindari kerumunan, jaga kebersihan dan rajin cuci tangan dengan sabun.
Masyarakat juga harus terbuka dalam pelayanan kesehatan ( kuratif ) dan disiplin selama isolasi mandiri ketika terinfeksi ( rehabilitatif ) sekaligus msyarakat akan tergerak untuk tangguh menghadapi Covid 19 serta mengembangkan ketahanan pangan karena pandemi covid-19 tidak diketahui kapan berakhir.
Tindakan preventif, kuratif dan promotif juga sudah di terapkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo kepada masyarakatnya sejak Maret 2020 untuk penanganan pandemi Covid-19 ini.
Karena nya kita berharap para ilmuan, alumni dan mahasiswa sebagai profesi pekerja sosial saatnya berinovasi membantu masyarakat dalam menangani pandemi Covid-19 di Sumatera Utara, dan yang sangat penting bisa membantu jajaran Polri yang secara terus menerus membanngun desa tangguh dan desa-desa ketahanan pangan masa pandemi Covid-19 yang berkepanjangan.
Mungkin saatnya pemerintah daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota bisa bermitra dengan para pekerja sosial mengatasi pandemi covid 19 ini, apalagi pemprov sumut telah mengalokasikan anggaran 500 Miliar untuk membantu masyarakat berdampak sosial dan ekonomi, sehingga anggaran berhasil guna dan berdaya guna untuk masyarakat tangguh dan ketahanan pangan masyarakat. Karena untuk bantuan sembako pihak kementrian sosial RI serta masing masing pemerintah Kabupaten dan Kota telah mengalokasikannya.