Rekatamedia- Terdakwa Satia Rast (31) tampak lesu saat dijatuhi divonis 11 tahun 6 bulan penjara. Ia terbukti bersalah memiliki dan mengedarkan sabu seberat 18 gram dan pil ekstasi sebanyak 55 butir.
Menurut majelis hakim yang diketuai Morgan Simanjuntak menegaskan terdakwa telah melanggar Pasal 141 ayat 2 undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Mengadili, dengan ini majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana 11 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara,” tegas hakim dalam vonisnya di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (7/12/2020) sore.
Dalam pertimbangan hakim, hal yang meringankan terdakwa berprilaku sopan dan belum pernah dihukum.
“Sedangkan hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika,” jelas jaksa.
Diketahui, putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim untuk menjatuhkan terdakwa dengan hukum 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.
Demikian atas putusan majelis hakim, baik itu terdakwa maupun jaksa, menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU Febrina Sebayang mengatakan, bahwa terdakwa ditangkap pihak kepolisian di rumahnya. Dari pemeriksaan ditemukan sabu seberat 18 gram yang sudah dibungkus klip di pelastik berwarna putih, 8 butir pil ekstasi berlogo Spongebob dan 47 butir lagi berlogo angka 8.