Rekatamedia-Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan banding serta memberi pengurangan pidana penjara bagi mantan kepala Desa Hilifalago, Kecamatan Onolalu, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut) Tano Badodo Harefa.
Hukuman terpidana kasus korupsi dana desa ini menjadi tiga tahun penjara dari sebelumnya selama lima tahun.
Keputusan ini tertuang dalam putusan kasasi MA Nomor: 2113 K/Pid.Sus/2019 atas nama Tano Badodo Harefa.
Perkara ini ditangani dan diadili Majelis Hakim Agung kasasi yang dipimpin langsung Ketua Kamar Pidana MA Suhadi dengan anggota Krisna Harahap dan Abdul Latif.
Majelis Hakim Agung Kasasi menyatakan, telah membaca memori kasasi yang diajukan Tano Badodo Harefa melalui tim penasihat hukumnya, putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan dan surat-surat yang bersangkutan.
Majelis menilai, kasasi yang dimohonkan Tano Badodo Harefa dan alasan-alasannya dapat dibenarkan. Majelis Hakim Agung Kasasi menegaskan, berdasarkan sembilan pertimbangan, kemudian MA membatalkan putusan PT Medan.
Sebelumnya PT Medan mengadili menyatakan, Tano Badodo Harefa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan korupsi sebagaimana dakwaan primair, serta memvonisnya dengan pidana penjara selama empat tahun, denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp125.618.045 subsider pidana penjara selama 2 tahun.
Ketua Majelis Hakim Agung Kasasi Suhadi menyatakan, ada dua amar dalam putusan kasasi ini. Satu, mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon yakni Tano Badodo Harefa.
Dua, membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 27/Pid.Sus-TPK/2018/PT MDN tertanggal 31 Januari 2019 yang mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor: 68/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Mdn tertanggal 8 November 2018.
Hakim Agung Suhadi menggariskan, majelis kemudian mengadili sendiri sembilan hal. Satu, menyatakan terdakwa Tano Badodo Harefa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan JPU dalam dakwaan primair.
Dua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair. Tiga, menyatakan terdakwa Tano terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor yang dilakukan secara bersama-sama.
untuk menjalani visum. Kasus dugaan bunuh diri masih dalam penyelidikan. (inews)