Rekatamedia-Bupati Banggai Laut, Sulawesi Tengah, Wenny Bukamo dicokok oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (3/12).
Belum diketahui pasti kasus yang menjerat sosok nomor satu di wilayah Banggai Timur Laut itu. Penyidik pada lembaga antirasuah hingga kini masih melakukan penelusuran di lapangan.
Sebagai pejabat publik, Wenny diwajibkan untuk melaporkan hartanya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. Dilansir dari situs resmi LHKPN KPK, Wenny terakhir melaporkan kekayaannya pada 3 Maret 2020.
Merujuk pada situs e-LHKPN, Wenny sebagai bupati memiliki harta mencapai Rp5,43 miliar. Dia tercatat memiliki utang sebesar Rp450 juta.
Wenny juga melaporkan kepemilikan aset terbanyak berupa tanah dan bangunan sebesar Rp5,5 miliar. Tanah dan bangunan itu tersebar di beberapa wilayah di Banggai ataupun di pulau lain.
Rinciannya, tanah seluas 200 meter persegi di Kota Surabaya seharga Rp850 juta. Kemudian, dia juga memiliki dua tanah dan bangunan lain d Surabaya yang harganya mencapai Rp4 miliar.
Di wilayah Banggai, setidaknya ada tiga tanah dan bangunan yang dicatatkan oleh Wenny. Nilai dari ketiga harta itu mencapai Rp630 juta.
Selain itu, Wenny juga melaporkan harta berupa alat transportasi dan mesin sekitar Rp29,5 juta. Salah satunya, dia memiliki mobil Toyota Corolla jenis sedan tahun 1992 seharga Rp25 juta. Sisanya, berupa dua unit sepeda motor.
Selain menangkap Wenny, KPK juga menangkap pihak swasta dalam OTT tersebut.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak tersebut.
Wenny sendiri diketahui merupakan bakal calon bupati untuk Pilkada 2020 di Kabupaten Banggai Laut.