Rekatamedia-Personel Unit Reskrim Polsek Perbaungan menangkap pemuda berinisial RHL (24), pelaku penggelapan mobil rental. Dia dilaporkan korban Harianto (54) warga Jalan Anggrek Kelurahan Simpang III Pekan Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara.
“Akibat perbuatan, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp90 juta,” ujar Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang dikutip inews.id, Rabu (2/12/2020).
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah buku kepemilikan mobil Avanza nomor polisi BK 1194 ZF serta selembar fotokopi STNK Avanza.
“Kasus penipuan sampai saat ini masih dalam pengembangan dan tersangka diamankan ke Mapolsek Perbaungan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kapolres didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjutak.
Robin menjelaskan, peristiwa penggelapan mobil tersebut bermula saat Korban mendatangi rumah pelaku dan menanyakan mobilnya yang dipinjam (dirental) seminggu sebelumnya. Namun, orang tua pelaku mengatakan kepada korban tidak mengetahui masalah tersebut dan hal itu urusan RHL.
“Selanjutnya korban melaporkan kasus itu ke Polsek Perbaungan. Petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka,” katanya.
Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menggelapkan Avanza tersebut. Mobil itu dibawa lari temannya bernama Zefri ke Banda Aceh.