Rekatamedia- Ketum Umum Tim Pembela Ulama dan Aktivis Eggi Sudjana mempertanyakan pemanggilannya oleh polisi sebagai tersangka kasus dugaan makar.
Rencananya Eggi akan diperiksa oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (3/12). Polisi telah melayangkan surat pemanggilan nomor S.Pgl/1802/XII/2020/Ditreskrimum yang ditandatangani oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.
“Kemarin malam, saya dapat suratnya. Kasus ini kok dipersoalkan lagi. Ada kepentingan apa?, lagipula Makar apa? Makan Roti Bakar,” kata Eggi kepada CNNIndonesia.com, Rabu (2/12).
Kasus dugaan makar itu bermula dari pernyataan Eggi tentang ‘peoplepower’ di depan rumah Prabowo Subianto yang saat itu menjadi calon presiden nomor urut 02.
Menurut Eggi, pemanggilannya janggal dan sudah tak relevan lagi. “Saya ini advokat, ada istilahnya ne bis in idem, satu kasus yang sama enggak bisa dituntut lagi dalam waktu yang berbeda,” katanya.
Dalam hukum pidana nasional di Indonesia, asas ne bis in idemi ni tercantum dalam Pasal 76 ayat 1 (KUHP). Pasal itu menyebutkan seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Eggi juga heran dengan pemanggilannya sebagai tersangka, karena selama ini belum pernah ada gelar perkara sebelum penetapan tersangka.
“Ahok dulu sebelum ditetapkan tersangka, ada gelar perkara. Banyak ahli dihadirkan, tapi kasus saya kenapa enggak. Ini melanggar Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2012 yang telah diperbaiki dalam Perkapolri nomor 6 tahun 2019, mesti ada gelar perkara dan penyelidikan,” katanya.
Menurut Eggi, pernyataannya soal People Power harus dilihat dari konteks waktu saat itu. Kata dia, pada 17 April 2019, dia melontarkan pernyataan People Power dalam kapasitasnya sebagai pengacara Prabowo Subianto, yang saat itu merupakan calon presiden.
“Saat itu, 17 April 2019, Jokowi diumumkan menang Pilpres, dan saya sebagai advokat. Padahal ketika itu kami sudah menempuh langkah hukum karena menilai Pilpres Curang. Ini Makar itu kan harus ada kejadiannya, ada dampaknya, gulingkan pemerintah, tapi enggak ada, di mana makarnya?,” kata Dewan Penasehat Alumni 212 tersebut.
Eggi berharap aparat penegak hukum dapat menghentikan kasus dugaan makar yang menjeratnya. “Prabowo dan Jokowi sudah bergabung, jadi ya sebaiknya kasus ini di SP3,” katanya. (cnn)