Bobby Hartanto alias Bobby, warga Jalan Delitua, Gang Sei Deli, Kelurahan Suka Makmur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang, harus mendekam di sel Polsek Patumbak. Pria 34 tahun ini ditangkap, setelah mencetak uang palsu dan menggunakannya untuk membeli handphone.
Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philip Antonio Purba saat pemaparan, Selasa (1/12/2020) mengatakan, perbuatan Bobby terungkap ketika seorang pria menjual handphone merk Vivo Y17 melalui salah satu aplikasi online, seharga Rp1.750.000.
Kemudian pelaku menawarnya menjadi Rp1.700.000. Mereka berdua lalu sepakat bertemu di Jalan Garu VI, Gang Merbuk.
Setelah bertemu di sana, Bobby kemudian membayar handphone sejumlah Rp1.700.000 dengan uang pecahan Rp100.000. Namun, setelah menerima uang dari tersangka, korban merasa curiga. Ia pun memanggil temannya untuk memeriksa uang tersebut.
Setelah diperiksa, ternyata uang yang digunakan Bobby untuk membayar handphone ternyata palsu. Korban dan teman-temannya kemudian memboyong Bobby berikut 19 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 ke Mapolsek Patumbak. Mendapat laporan tersebut, polisi mengamankan Bobby dan kemudian melakukan pengembangan kasus.
“Keesokan harinya kami langsung melakukan pengembangan ke rumah tersangka dan kembali mengamankan 17 lembar uang palsu pecahan Rp.100.000,” ungkap Arfin.
Selain 36 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, dari rumah Bobby, polisi juga menyita satu unit printer merk Canon type MG2570 S, penggaris besi, pisau cutter, 5 botol tinta printer, satu rim kertas ukuran A4, 5 buah spit berisi tinta printer dan cartridge printer Canon, sebagai barang bukti.
Usut punya usut, Bobby ngakunya baru belajar buat uang palsu dari Youtube. “Belajar dari YouTube. Saya menggunakan uang palsu itu untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Akibat ulahnya, Bobby dijerat pasal 26 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000. (*)