Stabat - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat dipimpin Kasat Res Narkoba AKP Firman Imanuel PA, mengagalkan peredaran narkoba dengan menyita barang bukti 30 bal atau sekitar 30 kilogram ganja, di depan pos Lantas Sei Karang, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Rabu (8/7) pukul 08.00 WIB.
Selain itu, petugas juga menangkap tersangka kurirnya yakni JA (28) warga Cikgiring Sing Kelurahan Pasir Endah Kecamatan Ujung Berung Kota bandung. Kini pelaku sudah mendekam didalam sel tahanan Sat Res Narkoba Polres Langkat.
Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga melalui Kasat Res Narkoba Polres Langkat AKP Firman Imanuel PA, mengatakan selain menangkap tersangka, turut juga barang bukti yang diamankan, yakni sebuah tas ransel hitam merah yang berisi ganja sebanyak 10 bal, koper biru juga berisi ganja sebanyak 20 bal dan satu unit hand phone merk mito.
Dijelaskannya, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan akan ada mobil bus Sanura BL-7348 AA dari Aceh menuju Medan yang diduga kuat membawa narkotika jenis ganja.
Menindaklanjuti informasi itu, sambung Firman, saat sebelum subuh tim langsung menuju pos lantas Sei Karang dan koordinasi dengan personil lalu lintas. Sekira pukul 07.00 WIB, kendaraan dimaksud melintas lalu dilakukan penyetopan.
Lakukan Pemeriksaan
Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap seorang penumpang yang duduk di bangku nomor 07/08 di belakang sopir dan menemukan barang bukti dalam bagasi bus. Hari itu juga tersangka serta barang buktinya di bawa ke Sat Res Narkoba Polres Langkat guna diproses hukum lebih lanjut, pungkas Firman
Tersangka yang sudah beristri dan bekerja sebagai pengendara atau driver ojek online (Ojol) mengakui diberikan uang Rp3,5 juta untuk berangkat ke Aceh, nantinya disana akan mendapatkan pekerjaan mengantarkan barang.
” Saya dikasih uang Rp3,5 juta, uangnya sebahagian dibeli tiket pesawat terbang dari Bandung ke Aceh, kemudian untuk uang tinggal istri dan sisanya dipegang sebagai uang didalam perjalanan,” ujar tersangka.
Sesampainya di Aceh, tersangka malam itu juga dibelikan tiket untuk mengantarkan barang menuju Medan dan dijanjikan upah saat tiba dilokasi yang dituju.
“Saya sampai di Aceh malam hari, dan malam itu juga dibelikan tiket mengantarkan barang yang berisi ganja ke Medan, nantinya sampai disana akan memproleh upah Rp10 juta,” ujar tersangk. Driver Ojol Bawa 30 Kg Ganja Ditangkap.