DSI Langsa Ciduk Oknum Diduga Rentenir

  • Whatsapp
Kadis DSI Kota Langsa saat mengintrogasi kedua oknum diduga rentenir berkedok Koperasi di Kantor DSI, Selasa (23/6).

" data-medium-file="https://www.rekatamedia.com/wp-content/uploads/2020/06/rentenir-200x112.jpg" data-large-file="https://www.rekatamedia.com/wp-content/uploads/2020/06/rentenir-600x350.jpg"/>
istimewa

Medan - Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah (DSI dan PD) Kota Langsa berhasil menciduk Dua oknum yang diduga rentenir berkedok Koperasi yang selama ini banyak meresahkan masyarakat. Mereka diciduk di rumah kontrakannya Gampong Meurandeh Dayah, Kec. Langsa Lama, sekitar pukul 12.00, Selasa (23/6). DSI Langsa Ciduk Oknum Diduga Rentenir

Kedua oknum diduga rentenir yakni berinisial MR, 37, berdomisili di Lingkungan II Romulan C, BP Nauli, Siantar Marihat, Pemantang Siantar. Dan satu lagi berinisial RM, 33, beralamat Dusun Lama, Teulaga Meuku, Banda Mulia, Kab. Aceh Tamiang. Kedua pelaku kini masih dalam proses dan pemeriksaan pihak DSI Kota Langsa.

Baca Juga:

“Benar kami telah berhasil mengamankan dua oknum diduga rentenir yang berkedok Koperasi didaerah Meurandeh dikos nya,” kata Kadis DSI Kota Langsa, Aji Asmanuddin SAg MA, melalui Danton DSI, Heri Iswadi.

Dikatakan Heri, adapun kronologisnya penangkapan kedua oknum ‘lintah darat’ itu saat berada di rumah kontrakannya. Keduanya langsung diboyong ke Kantor DSI guna dilakukan pemeriksaan dan ini merupakan info dari warga terkait keberadaan dua oknum tersebut.

Modus Operandi

Sejauh ini hasil pemeriksaan didapatkan keterangan yakni adapun modus operandinya kedua oknum ini memiliki para pekerja lapangan yang memberikan pinjaman kepada warga yang kepepet membutuhkan dana segar.

Baca Juga: Walikota Langsa Lantik Pejabat Fungsional PBJ Langsa

Adapun setiap dalam pengambilan uang sebesar Rp 1 juta harus mengembalikan Rp. 1.200.000 yang setiap harinya harus membayar sekitar Rp40 ribu dikalikan dengan 30 hari jadi total Rp.1,2 juta.

Dijelaskan Heri, untuk mendapatkan pinjaman tersebut cukup mudah hanya bermodalkan foto copy KTP dan Aslinya sudah bisa mendapatkan pinjaman uang dan menurut keterangan pihak rentenir tersebut mereka memiliki izin yang berdomisili di Aceh Tamiang.

Baca Juga: Di Langsa Harga Ayam Potong Mencapai Rp34.000/kg

“Hasil keterangan sementara mereka memiliki izin operasi di Kuala Simpang dan syarat pinjamnya juga sangat mudah dan sejauh ini pihak DSI Kota Langsa masih berkoordinasi dengan pihak Polres Langsa dalam penangganan oknum rentenir tersebut,”demikian Heri.

DSI Langsa Ciduk Oknum Diduga Rentenir

Pos terkait