Bobol ATM Rekan Sendiri, Bidan Digiring ke Kantor Polisi

  • Whatsapp
Kompol Arifin menginterogasi tersangka bidan TND di Polsek Medan Timur. (istimewa)

analisamedan.com - Bidan di salah satu rumah sakit swasta di Medan berisinisial TND (35) berurusan dengan Polsek Medan Timur. Ia terbukti membobol ATM milik rekannya sendiri yang juga seorang bidan bernama Rice Mutia (25).

Kapolsek Medan Timur Kompol Arifin ketika merilis kasus tersebut, Jumat (19/6/2020) mengatakan pengungkapan ini bermula ketika mendapatkan laporan korban yang kehilangan uang Rp16 juta setelah sebelumnya kartu ATM korban hilang. Laporan korban tertuang dalam Nomor : LP/415/VI/2020/ Restabes Medan/Sek Medan Timur.

Tak curiga

Kata dia lagi, korban mengetahui kartu ATM hilangnya pada bulan April 2020 lalu. Saat itu korban tidak curiga kartu ATM nya diambil oleh teman dekatnya dan tidak menyangka sama sekali kalau uangnya juga terkuras habis.

“Awalnya korban meletakkan kartu ATM di belakang ponsel tepatnya dibalik casing, kemudian korban sadar bahwa kartu ATM sudah hilang dan memberitahukan kepada terlapor dan mengaku tidak mengetahui. Terlapor sempat menyarankan urus ke bank dengan alasan tertelan mesin ATM,” katanya didampingi Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan.

Dia mengatakan korban baru menyadari telah menjadi korban kejahatan pada Juni.

“Setelah berselang sekitar dua bulan kemudian korban mencoba megurus ATM ke pihak BNI. Setelah dilakukan pencetakan rekening koran, saldo pada ATM korban tersebut telah habis. Selanjutnya membuat laporan ke Polsek Medan Timur,” terangnya.

Dari CCTV

Polisi yang menerima laporan kejadian ini, dikatakan Arifin kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari pemeriksaan CCTV, didapati identitas tersangka yang tak lain teman korban.

Kemudian, polisi lalu membekuk tersangka di kediamannta Jalan Datuk Kabu Pasar 3 Kecamatan Medan Tembung

“Dari pemeriksaan tersangka mengakui perbuatanya yaitu mengambil kartu ATM korban dari tasnya, selanjutnya menarik uang dari ATM dengan nomor pin yang sebelumnya sudah diketahui oleh tersangka karena mereka merupakan kawan dekat dan pernah sama-sama mengurus pengganti ATM yang hilang,” tuturnya.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun pidana.

Bobol ATM Rekan Sendiri, Seorang Bidan Digiring ke Kantor Polisi