analisamedan.com - Dua pengedar sabu ditangkap tim Tekab Reskrim Polsek Percut Seituan saat akan transaksi di Jalan Sekip, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah tepatnya di depan salah satu minimarket.
Kedua pengedar sabu tersebut berinisial MSRM (29) warga Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang dan AHS (27) warga Jalan Eka Resmi, Komplek Melinjo 5, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.
Kapolsek Percut Seituan Kompol Aris Wibowo melalui Panit Reskrim Iptu Bambang saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (4/6) mengatakan, kedua pengedar sabu ditangkap, Senin (18/5).
Menurutnya, kedua pengedar sabu ini ditangkap, setelah tim Tekab Reskrim Polsek Percut Seituan yang dipimpinnya bersama Ipda Ofi mendapat informasi di Jalan Sekip tepatnya di salah satu minimarket akan ada transaksi narkotika jenis sabu.
Kemudian tim mendatangi tempat yang dimaksud, lalu melihat dua orang laki-laki sedang mengendarai sepeda motor datang ketempat tersebut. Lantas tim menangkap kedua laki-laki tersebut (tersangka MSRM dan AHS).
Setelah keduanya ditangkap, tim menemukan dan menyita satu buah plastik asoy warna merah yang berisi 2 plastik klip besar yang berisi narkotika sabu. Selanjutnya dilakukan pengembangan ke kamar tempat tersangka menginap.
Dalam kamar tersebut ditemukan dan disita satu buah plastik besar yang berisi narkotika sabu. Dari mobil milik tersangka juga yang terparkir di penginapan itu, tim menemukan satu buah plastik klip besar yang berisikan narkotika jenis sabu.
Selanjutnya tim memboyong kedua tersangka berikut barang bukti 4 buah plastik klip besar berisi sabu yang diperkirakan dengan berat 200 gram, 1 unit mobil Nissan Licin, 1 unit sepeda motor ke komando untuk dilakukan proses selanjutnya.
“Dalam kasus ini kedua tersangka pengedar sabu melanggar Pasal 114 ayat 2 Yo Psl 112 ayat 2 Subs Psl 127 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman paling singkat 6 tahun, ” ujarnya.
Dua Pengedar Sabu Ditangkap Saat Transaksi.