Rekatamedia.com Pemerintah resmi menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) tahun 2021 menjadi rata-rata 12,5%. Kenaikan ini akan berlaku mulai 1 Februari 2021.
Dengan kenaikan ini maka harga rokok pada tahun depan dipastikan akan lebih mahal. Sebab, affordability indeksnya naik dari 12,2% jadi antara 13,7% hingga 14%.
“Kenaikan cukai hasil tembakau ini akan sebabkan rokok menjadi lebih mahal, sehingga sehingga makin tidak dapat terbeli,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (10/12/2020).
Namun bertolak belakang dengan ucapan itu, industri rokok juga diharapkan bisa menghasilkan cukai yang besar. Ia menjelaskan, dalam APBN 2021, pemerintah menargetkan penerimaan negara dari Cukai rokok sebesar Rp 173,78 triliun.
Oleh karenannya, untuk bisa mencapai target tersebut, menaikkan CHT menjadi salah satu langkah.
Lima Aspek
Menurutnya, dalam melakukan kebijakan kenaikan cukai rokok ini, pemerintah mempertimbangkan semua aspek. Terutama kesehatan dan juga dari sisi petani tembakau sendiri.
Pertama, sisi kesehatan yakni dengan melihat prevalensi atau jumlah anak-anak, perempuan dan orang dewasa yang merokok cukup tinggi. Sehingga kebijakan yang diambil dinilai harus mampu menurunkan jumlah perokok di kalangan tersebut.
“Mengendalikan konsumsi dari produk hasil tembakau, di sini fokusnya adalah masalah kesehatan, dampak kesehatan dari konsumsi hasil tembakau atau rokok tersebut,” kata dia.
Kedua, tenaga kerja. Kebijakan ini juga mempertimbangkan tenaga kerja yang menggantungkan hidupnya di perusahaan rokok. Oleh karenannya, pemerintah tidak menaikkan cukai tembakau yang melakukan proses pelintingan rokok secara manual.
Ketiga, petani tembakau. Dalam hal ini harus melihat petani dalam menghasilkan tembakau dan memasok kepada industri rokok tetap berjalan dengan baik. Sehingga tidak mematikan atau menyusahkan petani tembakau.
“Kita coba kendalikan dan kita terus akan kalau ada kesempatan akan terus upaya hasil lebih tidak dikonsumsi di dalam negeri tapi bisa diekspor,” kata dia.
Keempat, rokok ilegal. Menurutnya, kenaikan CHT juga untuk mengurangi peredaran rokok ilegal. Sebab, dengan kenaikan cukai ini maka insentif untuk membuat rokok ilegal semakin mahal.
Kelima, penerimaan negara. Kenaikan CHT juga untuk mengamankan penerimaan negara.