Jakarta, rekatamedia.com - Dewan Pimpinan Pusat Badan Komunikasi Remaja Masjid Indonesia (DPP BKPRMI) meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama untuk mempermudah pengurusan dan penerbitan izin Rumah Tahfiz Al Quran (RTQ) dan Pendidikan Anak Usia Dini Alquran (PAUDQU).
Menurut Ketua Umum DPP BKPRMI Said Aldi Al Idrus, dalam penerbitan izin tersebut, Kemenag tidak harus membuat kebijakan Moratorium dengan menerbitkan Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor D-881/DJ/PP.03/04/2022 yang berlaku, Senin (11/4/2022). Sebab, hal itu terkesan mempersulit.
Sementara, lanjut Said Aldi, Presiden Joko Widodo telah sejak lama menginstruksikan seluruh jajarannya agar mempermudah setiap pengurusan perijinan. Namun demikian, diharapkan regulasi ini jangan sampai menimbulkan kesan mempersulit.
“Kita hargai Kemenag RI membuat regulasi tentang pemberian izin Rumah Tahfifz Al Qur’an dan PAUDQU yang tujuannya untuk menata kembali lembaga pendidikan Alquran sekaligus mempersiapkan regulasi yang lebih baik. Tapi harus diingat, jangan aturan yang dibuat itu nantinya sampai mempersulit pemberian izin ataupun ada kesan yang lain,” tegas Said Aldi yang juga Sekretaris Jenderal Dunia Melayu Dunia Islam (DMDI) Indonesia ini kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya yang diterima, Jumat (15/4/2022).
Hal ini dikatakan Said Aldi merespon Kemenag yang melakukan Moratorium penerbitan izin RTQ dan PADUQU yang tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor D-881/DJ/PP.03/04/2022 yang berlaku mulai, Senin (11/4/2022).
Said Aldi menjelaskan, saat ini RTQ dan PAUDQU yang telah ada di Indonesia pada dasarnya merupakan wadah untuk menjadikan generasi Islam yang Qur’ani. Selain itu, metode pembelajaran yang diterapkan juga menghafal Al Qur’an dan memahami isi kandungan kitab suci umat Islam tersebut.
“Disamping itu juga diberikan pelajaran tambahan tentang hukum-hukum Islam sebenarnya. Jadi tidak ada hal yang ‘neko;neko. Apalagi sampai pada hal-hal yang tidak diinginkan oleh orang tua dan Negara,” cetusnya.
Ketum DPP BKPRMI Said Aldi Al idrus juga meminta kepada pengurus maupun pemilik dan para pengajar RTQ serta PAUDQU, agar tidak memberikan pelajaran diluar dari norma-norma yang berlaku dalam Islam dan bangsa.
“Para orang tua yang menitipkan anaknya di RTQ dan PAUDQU, bertujuan agar anak-anaknya menjadi generasi Islam yang Qurani, penghafal Alquran dan memahami ilmu agama Islam secara Kaffah. Sehingga nantinya, saat lulus dari pendidikan tersebut, bisa memberikan ilmu yang dimiliki kepada masyarakat,”namun said mengingatkan ada ribuan Tahfizd quran dan Paud yang di kelola BKPRMI selama ini bergerak mandiri tapa ada bantuan dari kementerian agama,kami meminta kepada kamenag RI agar nantinya mempermudah dalam pendaftaran kembali jangan di persulit,
Dan kepada Lembaga RTQ dan PAUDQU yang berada dalam pembinaan BKPRMI untuk tetap bergerak dan berjalan seperti biasa jangan terpengaruh dengan keluarnya Moratorium penerbitan izin RTQ dan PAUDQU dari Kemenag RI. jelas Said Aldi.