Jakarta, rekatamedia.com. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) mengritisi vonis hakim terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS). BKPRMI menilai vonis empat tahun sangat berat dan zalim, karena kasus yang menimpa HRS bukan kasus pembunuhan dan bukan pula korupsi.
Penilaian itu diungkapkan Ketua Umum DPP BKPRMI Said Aldi Al Idrus dalam pesan singkatnya melalui WA kepada rekatamedia.com, Sabtu (26/06/2021).
Said Aldi mengatakan vonis kasus tes swab RS Ummi Bogor yang menjerat HRS terlalu berat. Padahal kasus tersebut merupakam kasus biasa namun keputusan hakim di luar prinsip keadilan (justice). Vonis yang dijatuh tidak melihat prinsip keadilan secara universal yang dipakai dalam aspek kehidupan.
Banyak kasus tentang swab tidak berlanjut dalam persidangan. “Karena itu DPP BKPRMI menilai vonis terhadap HRS di luar prinsip keadilan,” ungkap Said Aldi.
Ketum DPP BKPRMI ini mencontohkan kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang terbukti menistakan Kitab Suci Alquran hanya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Utara. Kemudian kasus pemalsuan swab dan antigen di Bali yang divonis lebih ringan.
Kasus pemalsuan surat antigen di Bali itu dijatuhi hukuman 22 bulan. Jadi tak sebanding dengan kasus swab, apalagi kasus pembunuhan dan korupsi.
“Jadi secara logika, sulit dicerna alasan apa Majelis Hakim PN Jakarta Timur memvonis HRS dengan hukum 4 tahun penjara. Prinsip keadilan harus berlaku untuk semua warga negara Indonesia. Hakim dalam memutuskan vonis harus mendengankan hati nurani,” imbuh Said.
Said Aldi juga menyebutkan penegakan dan keadilan hukum harus berlaku kepada siapa saja, tetapi dalam memutuskan suatu hukuman harus mengedepankan keadilan, bertindak secara profesional dan proporsional, dan tidak dalam tekanan dalam mengambil keputusan. Sehingga supremasi hukum dapat ditegakkan.
Keputusan HRS, melakukan banding terhadap vonis yang diberikan, ungkap Said Aldi patut diapresiasi. Banding merupakan langkah dalam procedural hukum dalam mendapatkan keadilan di mata hukum.
Said Aldi Al Idrus didampingi Sekjend Drs H.Ahmad Rizkon, Dirnas Lppsdm Dr H.Nanang Mubarok, juga mengimbau kepada tokoh-tokoh dan ahli hukum muslim untuk bersatu membantu HRS dalam menghadapi cobaan ini. “Para tokoh dan ahli hukum jangan biarkan ke zholiman ini berlarutan,” ungkapnya.