Medan, rekatamedia.com. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) meminta Joseph Paul Zhang dihukum seberat-beratnya. Sebab Joseph Paul Zhang telah melakukan penghina dan penistaan terhadai agama Islam, serta mengaku nabi yang ke-26 melalui akun YoTube miliknya.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Ketua Umum (Ketum) DPP BKPRMI Said Aldi Al Idrus kepada awak media, Minggu (18/04/2021) di Medan.
Said Aldi Al Idrus menyatakan ungkapan penghinaan terhadap Agama Islam, dan mengaku nabi ke-26 tidak bisa ditoleri, Apalagi menyebutkan Nabi Muhammad SAW sebagai sosok yang cabul..Ungkapan itu jelas memicu permusuhan, apalagi saat ini umat Islam di seluruh dunia sedang melasnakan ibadah puasa Ramadan.
“Konten yang disampaikan ini jelas menunjukkan kebencian, dan memicu permusuhan. Ini konten intoleran yang juga menimbulkan konflik sosial dan meresahkan masyarakat, tidak hanya umat Islam dan juga umat beragama lain. Joseph Paul Zang harus segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya,” ungkap Said Aldi.
Lebih lanjut dikatakannya, kalau hal ini dibiarkan, maka dikhawatirkan persatuan dan kesatuan umat beragama yang selama ini terbina dengan baik akan terganggu. Untuk itu secepatnya penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian mengambil tindakan atas konten intoleran yang menimbulkan kebencian dan perpecahan umat.
Said Aldi juga menilai pernyataan Zhang dalam akunnya telah memecah belah umat, tidak memahami perbedaan di bumi Nusantara. Bahkan dia tidak mengerti kehidupan dan kerukunan umat beragama bangsa Indonesia yang harmonis dalam bingkai Bhineka Tunggal Ika.
“Joseph Paul Zang ngomong sesuatu yang ia tidak mengerti, apalagi tentang agama Islam dan kenabian Muhammad SAW. Bahkan menganggap dirinya nabi ke26, yang seolah-olah kebal hukum. Orang sepertinya harus diberi efek jera, agar kalau bicara harus memahami apa yang dia sampaikan,” jelas Said Aldi.
Ketum DPP BKPRMI ini juga mengimbau umat Islam untuk memaafkan Zhang karena kebodohannya tentang agama Islam. Dan memberikan kepercayaan penuh kepada pihak kepolisian untuk menindak lanjuti penghinaan dan penistaaan agama Islam.
Karena, Said Aldi yakin Kapolri melalui Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto akan merespon secapatnya keresahan yang ditimbulkan dari konten Zhang. Apalagi Kabareskrim telah membuat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Jozeph Paul Zahang agar bisa dideportasi dari Hongkong.
“Mari kita doakan proses penyidikan terhadap Zhang bisa segera selesai dan Zhang segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya,” ujar Said Aldi.