Rekatamedia.com Oknum polisi yang bertugas di Polrestabes Medan, Andi Arvino (35) divonis 3 tahun penjara terkait kasus sabu sisa konsumsi seberat 0,34 gram.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Andi Arvino dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban SH MH dalam sidang yang digelar secara video conference di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (8/12/2020) petang.
Majelis hakim tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) M Rizqi Darmawan yang menuntut terdakwa dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Namun, majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Yakni menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri,” urai majelis hakim Dominggus Silaban.
Dalam nota putusan majelis hakim, hal yang memberatkan karena terdakwa merupakan oknum polisi aktif yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa karena bersikap baik selama persidangan, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum,” kata hakim Dominggus Silaban.
Menanggapi putusan tersebut, JPU M Rizqi Darmawan langsung menyatakan banding.
“Kami banding yang mulia,” ujar JPU Rizqi Darmawan.
Sebelumnya, JPU M Risqi Darmawan Nasution yang diwawancarai mengatakan, terdakwa Andi ditangkap karena menjadi pengedar sabu.
“Atas perintah Kasi Propam, kabarnya terdakwa ini pengedar sabu. Kalau pengakuannya tidak salah sudah 3 kali. Kemudian saat ditangkap bapak-bapak Propam ini, didapatilah sabu sisa pakai di kaca pirex. Dan saat dites urine, positif,” jelasnya.
Sementara itu, dalam dakwaan JPU Rizqi Darmawan Nasution mengatakan kasus bermula terdakwa Andi Arvino menemui penjual narkotika jenis sabu di Jalan Kapten Muslim Kota Medan.
“Setelah menerima sabu tersebut, lalu terdakwa membawa sabu ke Blok B RTP Polrestabes Medan untuk diberikan kepada Benget (DPO). Lalu terdakwa diberikan upah sebesar Rp 600 ribu untuk menjemput sabu tersebut,” ujar JPU.
Lanjut dikatakan JPU, pada Jumat, 14 Februari 2020, terdakwa menerima uang sebesar Rp1 juta dari Wilson E. M. Sitorus untuk mengambil sabu di Jalan Aksara Kota Medan.
“Kemudian terdakwa pergi menjemput sabu tersebut, setelah bertemu dengan penjual sabu, terdakwa menerima 1 gram narkotika jenis sabu dari penjual dan menyerahkan uang sebesar Rp 500 ribu,” urai JPU.
Selanjutnya terdakwa membawa sabu tersebut ke Blok B RTP Polrestabes Medan. Setelah sampai di Blok B RTP Polrestabes Medan lalu sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa menyerahkan sabu tersebut kepada Wilson E. M. Sitorus dan terdakwa diberi upah sebesar Rp 500 ribu.
Kemudian, pada 18 Februari 2020 tiga anggota Propam Polrestabes Medan, melakukan penggeledahan di rumah terdakwa Andi Arvino. Dari penggeledahan itu, ditemukan satu buah pipet yang berisi sisa narkotika jenis sabu di dalam saku sebelah kiri baju dinas PDL SUS Polri milik terdakwa.
Selanjutnya petugas membawa barang bukti tersebut ke Polrestabes Medan dan setelah ditanyai terdakwa mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan Nomor Lab : 4960/NNF/2020 tanggal 05 Mei 2020 berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 pipa kaca berisi kristal berwarna putih dengan berat brutto 0,34 gram milik terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar,” pungkas JPU Rizqi Darmawan Nasution. (ril/*)