DPP BKPRMI Akan Berikan Sanksi Tegas Kepada DPW yang Tak Patuhi AD ART

  • Whatsapp
Ketum BKPRMI Said Aldi Al Idrus beserta rombongan berfoto bersama usai silaturahim dengan Wakapolda Kalimantan Selatan, Brigjend Pol M. Agung Bodijono.

rekatamedia.com. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) akan memberikan sanksi tegas kepada DPW yang tak mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD & ART) dengan merestui calon ketua umum (ketum) DPD dan DPK yang belum mengikuti Latihan Mujahid Dakwah (LMD) I. Sebab Sertifikat kelulusan LMD I merupakan persyaratan menjadi calon ketua umum, pengurus dan telah disyahkan dalam AD/ART BKPRMI.

Hal itu disampaikan Ketum DPP BKPRMI Said Aldi Al Idrus usai silaturahim dengan DPW BKPRMI Kalimantan Selatan (Kalsel) di Banjarmasin, Minggu (29/11/2020).

Baca Juga:

Didampingi Sekjend BKPRMI, Drs. H Ahmad Rizkon, Dirnas LPPSDM, Dr H Nanang Mubarok, Ketum BKPRMI ini mengimbau kepada DPW BKPRMI se Indonesia agar menjalankan amanah organisasi dengan baik dan jangan ada toleransi apapun kepada yg melanggar demi terbangunnya organisasi dan pengkaderan yang terukur di BKPRMI sehingga aturan yang sudah kita buat bersama dapat diterapkan di DPD dan DPK BKPRMI di seluruh Indonesia.

Lebih lanjut, Said Aldi mengatakan LMD merupakan persyaratan menjadi calon pengurus BKPRMI. LMD menjadikan kader BKPRMI yang berkualitas dan menjadi pemimpin benar-benar amanah dan mampu menjalankan organisasi.

“LMD ini juga salah satu pelatihan manajemen dalam menciptakan kader dakwah yang berkualitas, amanah,sehingga menjadi pemimpin yang mampu memajukan dan membesarkan organisasi sebagaimana amanah AD/ART. Karena dalam LMD juga diberikan pemahaman tentang BKPRMI, peran, visi,misi dan sebagainya,” ujar Said Aldi.

Dirnas LPPSDM, H. Nanang Mubarok dan Sekjen BKPRMI Drs H Ahmad Rizkon juga mengingatkan DPW agar mematuhi persyaratan calon ketua umum DPW yang telah lulus LMD I dan LMD II. Calon ketua umum DPD BKPRMI telah lulus LMD I dengan menunjukkan Sertifikat kelulusannya. “Kepada seluruh DPW dan DPD BKPRMI se Indonesia yang tidak mematuhi peraturan tersebut akan di berikan sanksi yang tegas,” ujar Dirnas LPPSDM dan Sekjend BKPRMI mengulangi penegasan Ketum Said Aldi.

Sebelumnya, tambah Said Aldi, BKPRMI juga telah menyelenggarakan kegiatan LMD I BKPRMI Zona Sumatera yang digelar 22 hinngga 23 November 2020 di Hotel Madani Kota Medan Sumatera Utara. LMD I itu diikuti sebanyak 225 anggota BKPRMI berasal dari berbagai daerah di Pulau Sumatera.

Kegiatan LMD I Zona Sumatera tersebut dirangkaikan dengan sosialisasi 4 pilar kebangsaan oleh Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, dan juga pemberian santunan kepada fakir miskin dan kaum duafa yang diberikan oleh Ketum BKPRMI Said Aldi Al Idrus.”Insha Allah pada tanggal 16 s/d 17 Desember 2020 akan dilaksanakan LMD I se Sulawesi,” ujarnya.

Pos terkait