DPP BKPRMI Sosialisasikan UU Cipta Kerja kepada Ustaz Ustazah

  • Whatsapp
Ketum DPP BKPRMI, Said Aldi Al Idrus (dua kiri) bersama rombongan usai sosialisasi di Lombok belum lama ini

rekatamedia.com. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), mensosialisasikan Omnibus Law UU Cipta Kerja kepada ustaz, ustazah dan pemuda remaja masjid Indonesia. UU Cipta Kerja tersebut telah sah menjadi UU Nomor 11 tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Jokowi, pada Senin 2 November 2020.

Hal itu disampaikan Ketua Umum (Ketum) DPP BKPRMI Said Aldi Al Idrus kepada rekatamedia.com di Medan, Jumat (06/11/2020) sekembalinya dari Melaka Malaysia usai menerima anugerah Darjah Mulia Seri Melaka (DMSM) dengan Gelar Datuk Sri dari Kesultanan Melaka Malaysia pada Minggu (01/11/2020) di Ayer Kerh Melaka Malaysia.

Baca Juga:

Said Aldi mengatakan, dengan ditekennya UU Cipta Kerja oleh Presiden Jokowi, pihaknya melakukan sosialisasi UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya kepada ustaz dan ustazah, pemuda remaja masjid di seluruh DPW se Indonesia. UU Cipta Kerja ini harus diketahui karena jika sudah diteken menjadi UU, maka sudah mengikat secara hukum kepada semua warga negara Indonesia. Untuk itu pemuda remaja masjid se Indonesia harus mengetahui, karena pada hakekatnya seluruh masyarakat Indonesia dapat mengetahui dan memahami isi dari UU Cipta Kerja dengan sebenar-benarnya.

“Kita telah mensosialisasikan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja kepada ustaz, ustazah, pemuda remaja masjid dan juga pengurus DPW- DPW se Indonesia. Karena UU tersebut berusaha mewujudkan terciptanya lapangan kerja bagi jutaan pemuda Indonesia dan membuka peluang usaha dan investasi bagi pemuda Iandonesia,” ujar Said Aldi.

Pada saat sosialisasi UU Cipta Kerja tersebut, lanjut Said Aldi, pihaknya juga menerima masukan dan saran membangun untuk membuka peluang kerja dan investasi bagi pemuda Indonesia. Apalagi BKPRMI memiliki program pembinaan pemuda dan remaja masjid untuk membbuka usaha di seluruh Indonesia.

“Sosialisasi UU Cipta Kerja yang dilakukan juga sebagai upaya untuk tidak terjadi kegaduhan dan kesalahpahaman yang terjadi selama ini sehingga clear and clean dan segera diberlakukan dan dapat dirasakan manfaatnya bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.

 

Pos terkait