rekatamedia.com. Dewan Pengurus Pusat (DPP) Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) mengusulkan agar pengurusan jenazah Covid-19 disesuaikan dengan aturan agama.
Pengurusan jenazah yang beragama Islam diurus secara islami. Jenazah lelaki diurus oleh petugas lelaki, dan jenazah perempuan harus diurus oleh petugas perempuan, sesuai dengan fardu kifayah yang sudah diatur dalam agama Islam.
Begitu juga dengan pengaturan jenazah yang beragama Kristen harus diatur oleh petugas agama Kristen, serta agama-agama yang ada di Indonesia pengaturan dan penguburannya harus sesuai kepercayaan masing masing. Intinya seluruh jenazah Covid-19 pengurusan disesuaikan dengan aturan agama dan kepercayaannya masing-masing.
Dengan pengurusan jenazah Covid-19 dengan baik, serta sesuai dengan aturan agama yang diakui pemerintah, maka semakin memberikan keyakinan dan kepastian kepada keluarga korban Covid-19, bahwa jenazah benar-benar diurus sesuai aturan agama.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum DPP BKPRMI Said Aldi Al Idrus, melalui telepon seluler, Senin malam (26/10/2020).
Said Aldi menegaskan pengurusan jenazah sesuai agama yang dianut korban Covid-19, harus benar-benar dilaksanakan dan diinformasikan kepada keluarga korban, agar tidak menimbulkan keraguan dari pihak keluarga korban Covid-19, yang selama ini diduga terindikasi tidak sesuai dengan aturan agama.
“Informasi pengurus jenazah Covid-19 ini penting bagi keluarga korban. Jika tidak, maka akan semakin menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada pihak rumah sakit dan juga pemerintah” ujar Said Aldi.
Untuk itu, Said Aldi juga mengimbau kepada seluruh kader BKPRMI agar memantau rumah sakit yang merawat pasien Covid-19, dan memberikan edukasi kepada petugas jenazah di rumah sakit yang tak memahami tentang farduh kifayah khususnya para korban yang beragama Islam,
Sebab, lanjut tokoh muda yang konsen terhadap pembinaan umat khususnya generasi muda Islam ini, ada beberapa contoh kasus yang sangat mengecewakan umat Islam dalam pengurusan jenazah Covid-19.
Dicontohkannya, salah satu rumah sakit di Pematang Siantar Sumatera Utara dalam pengurusan jenazah perempuan diurus oleh petugas lelaki, dan ada juga petugas di rumah sakit yang tak memahami tentang salat jenazah.
“Justru itu, kami usulkan kepada Satgas Covid-19 Nasional dan pemerintah pusat agar mengimbau dan memberikan syarat pengurusan jenazah Covid-19 harus sesuai aturan agama yang dianut korban Covid-19,” tegas Said Aldiy ang didampingi Ketua 1 DPP BKPRMI H.Yeyen Munawar,Dr H.Syamsuri Yusuf,Dr H.Rusdi Umar,Sekjend Drs H Ahmad Rizkon.