rekatamedia.com. Dunia Melayu Dunia Islam (DMDI) Indonesia menyatakan kesiapannya membantu pihak rumah sakit dan pemerintah untuk proses pemakaman jenazah Covid-19. Kesiapan tersebut sebagai upaya membantu meringankan petugas jenazah Covid-19, dalam dproses pemakaman
Selain itu, DMDI juga mengusulkan agar pengurusan jenazah Covid-19 tetap mematuhi dan melaksanakan aturan yang berlaku pada setiap agama yang dianut para korban Covid-19 yang meninggal dunia.
Hal tersebut disampaikan Sekjend DMDI Indonesia Said Aldi Al Idrus, mewakili Ketua Umum DMDI Indonesia, H.Herman Deru, kepada rekatamedia.com, usai membuka acara Pelatihan Fardhu kifayah bagi Biro Belia DMDI Kabupaten Deli Serdang Sumatera utara belum lama ini.
Lebih lanjut, Said Aldi mengatakan, pelaksanaan sesuai agama akan berdampak kepada ketenangan pihak keluarga terhadap proses pelaksanaan pemakaman.
Dicontohkannya korban Covid-19 yang meninggal dunia beragama Islam diurus secara Islami. Jenazah lelaki diurus oleh petugas lelaki, dan jenazah perempuan diurus oleh petugas perempuan, sesuai dengan farduh kifayah yang sudah diatur dalam agama Islam. Begitu juga dengan pengurusan jenazah Covid-19 agama lainnya yang telah diakui pemerintah.
Dengan pengurusan jenazah Covid 19 secara baik dan sesuai agama, maka semakin memberikan ketenangan dan kepastian kepada keluarga korban Covid-19, bahwa jenazah benar-benar diurus sesuai aturan agama.
Said Aldi menegaskan dalam proses pengurusan jenazah harus juga diinformasikan kepada keluarga korban, agar tidak menimbulkan keraguan dan salah sangka dari keluarga korban Covid-19 yang meninggal dunia. Informasi yang benar akan memberikan kepercayaan kepada pihak rumah sakit dan pemerintah, bahwa jenazah korban Covid-19 walau tidak didampingi dan disaksikan keluarga, tapi proses pemakaman tetap sesuai aturan agama.
“ Untuk membantu proses pemakaman, terutama yang beragama Islam,maka DMDI siap menjadi garda terdepan membantu proses fardhu kifayah jenazah Covid-19. Bantuan DMDI ini juga untuk meringankan petugas dalam menangani jenazah beragama Islam,” jelasnya.
Untuk itu, Said Aldi juga mengimbau kepada seluruh DMDI di kabupaten/kota se Indonesia, untuk memantau rumah sakit yang merawat pasien Covid-19, dan memberikan edukasi kepada petugas jenazah di rumah sakit yang tak memahami tentang fardhu kifayah khususnya para korban beragama Islam.
Edukasi penting diberikan agar tidak terjadi lagi kasus proses fardhu kifayah yang tidak sesuai dengan ajaran Islam, seperti yang pernah terjadi salah satu rumah sakit di Pematang Siantar Sumatera Utara dalam pengurusan jenazah perempuan diurus oleh petugas lelaki, dan ada juga petugas di rumah sakit yang tak memahami tentang salat jenazah.
“DMDI juga mengusulkan kepada Satgas Covid-19 Nasional dan pemerintah pusat agar mengimbau dan memberikan syarat pengurusan jenazah Covid-19 harus sesuai aturan agama yang dianut korban Covid-19,” jelas Said Aldi seraya mengungkapkan DMDI Indonesia dalam waktu dekat ini akan melatih 2.000 masyarakat dan pemuda untuk memberi pengetahuan bagaimana memahami cara Fardhu Kifayah terhadap jenazah Covid 19.