Medan-Angka kematian yang terus terjadi begitu juga jumlah pasien positif terinfeksi Covid-19 yang masih tinggi, rupanya tak membuat masyarakat menjaga diri. Malah sebaliknya, ada warga yang memaksa membawa jenazah pasien positif terinfeksi Covid-19 dari rumah sakit, dan bersikeras memakamkannya tanpa prosedur Covid-19.
Beberapa kasus terjadi di beberapa daerah, di mana jenazah Covid ‘diperebutkan’. Di satu sisi pihak rumah sakit merasa perlu agar jenazah yang terkena Covid diperlakukan secara protokol kesehatan namun di sisi lain, keluarga tidak menerima hal ini, karena mereka merasa jenazah seperti ‘diasingkan’ dari mereka. Maka akhirnya jenazah seolah-olah menjadi rebutan antara kedua pihak.
“Inilah yang harus kita sikapi agar hal-hal semacam ini tidak terjadi lagi.” Hal itu diungkapkan Ketua Umum Majelis ULama Indonesia (MUI) Kota Medan Prof. Dr. H. Mohd Hatta kepada rekatamedia.com, Selasa (25/8/2020)
Secara psikologis hubungan antara pihak keluarga dengan almarhum/almarhumah yang meninggal karena Covid jelas sangat dekat. Namun ketika proses dengan alasan protokol kesehatan yang selama ini terjadi seolah-olah memutuskan hubungan emosional tersebut. Jenazah tidak boleh dikunjungi keluarga, bahka keluarga terkadang sangat sulit untuk melakukan apa yang biasa dilakukan bagi mereka yang sudah meninggal. Mulai dari memandikannya, mengafani, mensalatkan sampai menguburkannya.
“Inilah yang menurut saya, membuat emosi keluarga begitu memuncak karena dianggap rumah sakit telah memutuskan hubungan emosional tersebut. Maka tidak heran banyak keluarga yang ‘merebut’ jenazah dari rumah sakit untuk dilakukan fardhu kifayahnya di rumah mereka.”
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020
Di dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), memberikan kesempatan keluarga untuk terlibat langsung dalam hal pengurusan jenazah Covid.
Jenazah pasien dengan COVID-19 perlu dikelola dengan etis dan layak sesuai dengan agama, nilai, norma dan budaya. Bagi umat Islam, setiap jenazah wajib dimandikan, dan biasanya keluarga ada disitu, karena itulah Keputusan Menkes ini berkaitan dengan Pemulasaraan jenazah di kamar jenazah, pada poin 4 dijelaskan bahwa selain petugas pemandi jenazah, keluarga diperbolehkan membantu memandikan jenazah.
“Ini artinya, keluarga dilibatkan dalam proses pemandian jenazah Covid ini, walaupun terbatas dan harus menggunakan APD, sebagaimana petugas pemandi jenazah. Jadi kalau ini dilakukan oleh pihak rumah sakit tentu keluarga akan merasa sejak awal terlibat dalam pengurusan jenazah. Nah selama ini kan tidak,”ujar Prof Hatta.
Layanan Kedukaan
Hatta juga menjelaskan dalam Keputusan Menkes tersebut ada ketentuan yang berkaitan dengan layanan kedukaan, yang terdiri dari enam poin.
“Ada beberapa poin yang patut saya garisbawahi di sini yaitu berkaitan dengan hal pelaksanaan ibadah. Di mana dipoin pertama dijelaskan bahwa setiap orang diharapkan dapat melakukan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya. Ini artinya, keluarga bisa melakukan salat jenazah. Karena itulah rumah sakit harus menyediakan ruang duka. Dan dipoin empat dijelaskan bahwa Untuk menghindari kerumunan yang berpotensi sulitnya melakukan physical distancing, disarankan agar keluarga yang hendak melayat tidak lebih dari 30 orang. Pertimbangan untuk hal ini adalah mencegah penyebaran antar pelayat. Ini artinya, dibolehkan keluarga melayat jenazah sebelum dikuburkan. Tidak seperti yang terjadi selama ini. Keluarga merasa jenazah keluarganya disembunyikan,”ujar Guru Besar Ilmu Dakwah UIN Sumatera Utara ini.
Lalu ia juga menambahkan, jika selama ini jenazah disegerakan untuk dikubur tidak boleh lebih dari 4 jam saja. Namun di poin 5 dijelaskan bahwa Jenazah hendaknya disegerakan untuk dikubur atau dikremasi sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya dalam waktu tidak lebih dari 24 jam.
“Berarti bisa saja lebih dari 4 jam, namun tidak boleh lebih dari 24 jam. Artinya, ada kesempatan keluarga untuk bisa melayatnya dan mensalatkannya,”ujarnya.
Kasus-kasus ‘perebutan’ jenazah Covid-19 selama ini terjadi tidak semua kita salahkan kepada pihak rumah sakit maupun keluarga, hal ini karena pihak rumah sakit masih menggunakan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/247/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang memang menafikan hal tersebut. Namun setelah keluarnya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) ini, memberi ruang kepada keluarga untuk bisa memberikan kesempatan kepada keluarga untuk melakukan ‘penghormatan terakhirnya’ kepada keluarganya tersebut.
“Bila ini dilakukan oleh pihak rumah sakit, maka kasus-kasus perebutan jenazah tidak akan terjadi lagi. Apalagi penguburan jenazah Covid bisa juga dilakukan di pemakaman umum namun harus sesuai dengan protokol kesehatan.”
“Karena itulah, sebagai Ketua Umum MUI Medan saya berharap kepada pihak rumah sakit ataupun instansu terkait untuk mensosialisasikan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 ini, agar masyarakat tidak lagi merasa bahwa keluarga mereka yang meninggal dunia akibat Covid sepertinya dianggap sebagai sesuatu yang harus dijauhi. Padahal jika protokol kesehatannya dijaga dan ketentuan-ketentuan yang ada dijalankan, tentu masyarakat akan menerima hal itu,”ungkapnya. (*)