Mappilu-PWI Ingatkan Petahana Tidak Gunakan Bantuan Covid-19 untuk Kepentingan Pilkada 2020

  • Whatsapp

Jakarta-Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu (Mappilu) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) atau Mappilu-PWI mengingatkan para pihak, khususnya para kepala daerah, untuk tidak menyalahgunakan kekuasaan atau abuse of power menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Demikian diskusi terbatas Pilkada Serentak yang diselenggarakan Mappilu-PWI di Kantor PWI, Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2020).

Bentuk penyalahgunaan kekuasaan itu antara lain dengan memanfaatkan pengucuran bantuan sosial kemanusiaan (politisasi bansos) terkait pandemi Virus Corona bagi korban Covid-19.

Hal itu terjadi mengingat ada 224 kepala daerah petahana yang baru 1 periode dan hampir pasti mencalonkan diri kembali.

Mappilu-PWI juga menyoroti masih adanya aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat politik praktis dengan mendukung beberapa calon.

Diskusi dihadiri antara lain Ketua Umum PWI Atal S Depari, Sekjen PWI Mirza Zulhadi, Ketua Dewan Pakar Mappilu-PWI Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Ketua Mappilu-PWI Suprapto, dan beberapa pengurus PWI serta pengurus Mappilu-PWI.

Pers Harus Mengawal Pilkada

“Saya kira, pers harus ikut mengawal agar Pilkada Serentak 2020 berjalan sesuai koridor hokum, mulai dari prapersiapan, persiapan, pelaksanaan, sampai penetapan pemenang. Pers sebagai pilar demokrasi keempat harus benar-benar menegakan demokrasi berjalan pada rel yang benar,” ujar Atal S Depari.

Sementara itu, Suprapto mengingatkan para petahana untuk tidak memanfaatkan beberapa kemudahan regulasi terkait penanganan Covid-19 untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

“Kita tahu bahwa dengan alasan untuk penanganan Covid-19, maka kepala daerah bisa dengan mudah mengucurkan dana. Kalau ini tidak diawasi secara ketat, maka berpotensi terjadinya penyimpangan kekuasaan,” katanya.

Sementara itu, Ferry Kurnia Rizkiyansah yang juga mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyoroti 5 poin terkait Pilkada Serentak 2020 pada masa Covid-19 ini.

1. Sampai saat ini, kondisi Covid-19 belum berakhir dan belum bisa dipastikan kapan berakhirnya. Bahkan kalau kita melihat kurvanya masih terus bergerak naik dari hari ke hari. Jumlah yang terpapar Covid-19 sampai dengan 29 Juli 2020 mencapai 104.432 orang dan yang meninggal 4.975 orang.

2. Perlu terus didorong penyelenggaraan pilkada yang sehat dan ‘free and fair election’dengan mengedepankan aspek penguatan demokrasi yang sehat juga terhindari dari ujaran kebencian, SARA, perpecahan, dan hoax.

3. Memperhatikan aspek kualitas Pilkada :
(1) Aspek Kualitas Penyelenggaraan, tidak hanya saat pemungutan suara, tetapi mulai dari persiapan dan pelaksanaan agar menjadi satu kesatuan electoral process. Oleh karena itu tantangannya pada kepastian aturan/hukum, tahapan yang berubah, pemutakhiran daftar pemilih yang akurat, komprehensif dan mutakhir, pencalonan (termasuk perseorangan), logistik yang habis pakai, kampanye dan pemungutan penghitungan suara serta rekapitulasi, terpenuhinya anggaran pilkada akibat covid-19 ini.

(2) Aspek kualitas penyelenggara pemilu: integritas, profesionalisme, kemandirian dan tata kelola penyelenggara dan kesiapan penyelenggara dengan aturan, sop dan protokol kerjanya yang menyangkut proses dan hasil pemilu. dan yang pasti penyelenggara juga harus terlindungi dan ada jaminan keselamatannya.

(3) Aspek Kualitas Peserta Pemilu : Mekanisme rekruitmen pasangan calon yang terbuka dan kesiapan mengikuti kontestasi serta integritas peserta pemilu.

(4) Aspek Kualitas Pemilih : tingkat partisipasi pemilih dan antusiasme pemilih dalam pilkada. Dalam hal ini trend golput bisa jadi semakin meningkat serta keselamatan pemilih dan ketidaksetaraan akses pada informasi.

4. Munculnya ‘abuse of power’ pengelolaan bantuan sosial kemanusian (politisasi bansos) untuk penanganan covid-19 ini oleh oknum kepala daerah yang maju sebagai petahana, data menunjukkan hampir di 224 daerah petahana mencalonkan kembali, karena masih 1 periode.

Selain itu oknum para calon kepala daerah, oknum ASN, kampanye terselubung yang ujungnya akan menimbulkan Politik biaya tinggi. Ini memerlukan aturan yang mengikat dan tentunya peran-peran Lembaga terkait seperti KPK, PPATK, KASN dan instansi di atasnya perlu turun untuk melakukan pengawasan.

5. Munculnya calon tunggal, akibat minimnya kaderisasi parpol, pragmatisme parpol bahkan akibat tingginya biaya pilkada akibat pandemic covid ini serta ketidakpastian kontestasi.

Dengan beberapa catatan tantangan tersebut, kata Ferry, maka pertimbangan utama penyelenggara Pemilu betul-betul harus memperhatikan keselamatan dan kesehatan publik (termasuk penyelenggara). Tetapi dengan tetap memerhatikan aspek demokrasi, yaitu partisipasi publik yang luas, kontestasi yang sehat, inklusifitas, kesetaraan dan akuntabilitas.
Dengan demikian, perlu ada penegasan beberapa hal secara teknikalitas, misalnya bagi KPU dan Bawaslu, sejauh mana regulasi/aturan yg disiapkan, rasionalisasi dan penambahan anggaran pilkada di daerah.
Selain itu, sejauh mana SOP dan bimtek yang didukung protokol covid/protokol kesehatan? Dan yang penting adalah sosialisasi yang dilakukan sehingga sampai kepada masyarakat luas. Termasuk menyiapkan mitigasi dan risc assestment dengan manajemen risiko yang menyeluruh dari mulai aturan main sampai teknis di lapangan. (*)