Medan - Satlantas Polrestabes Medan memperingati HUT (Hari Ulang Tahun) ke-74 Bhayangkara memberi gratisan dalam hal pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), hal itu diungkapkan Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sonny W Siregar kepada wartawan, Rabu (24/6)
Pengurusan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C sebanyak 74 pemohon digratiskan alias tanpa dipungut biaya dengan syarat yang lahir di 1 Juli atau masa berlaku SIM yang habis 1 Juli 2020., surat kesehatan dan memperlihatkan SIM yang lama.
Pengurusan SIM mulai 24 Juni sampai dengan 1 Juli 2020 sejak pukul 09.00 hingga pukul 14.00 WIB di Satlantas Polrestabes Medan Jalan Arief Lubis.
“Pelaksanaan untuk perpanjangan SIM tersebut dimulai sejak hari ini hingga Rabu 1 Juli 2020 sekira pukul 09.00 WIB-14.00 WIB di Kantor Satpas Sat Lantas Polrestabes Medan,” terangnya sembari menambahkan perpanjangan SIM tidak dipungut biaya.
“Bagi para pemohon harus menunjukkan SIM yang lama, dan ini berlaku bagi 74 orang pendaftar pertama,” ungkapnya mengakhiri. (*)