rekatamedia.com - Rapat akbar puluhan wartawan membahas perlawanan terhadap aksi preman Sampali yang sangat meresahkan, merupakan bentuk kefrustasian masyarakat atas sulitnya mengakses layanan penegakan hukum di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, mengatakan itu, Senin (1/02/2021), ketika wartawan meminta tanggapannya atas rapat akbar puluhan wartawan untuk menghadapi tindakan preman Sampali.
“Dalam perspektif pelayanan publik, saya menyebut bahwa rapat akbar puluhan wartawan dan masyarakat yang membahas upaya perlawanan terhadap preman ini sebagai bentuk kefrustasian masyarakat atas sulitnya mengakses layanan hukum di Polrestabes Medan,” kata Abyadi Siregar.
Menurut Abyadi, kefrustasian masyarakat seperti ini, bisa terjadi manakala instansi atau unit penyelenggara pelayanan publik yang diakses masyarakat, tidak memberi layanan publik dengan baik sesuai yang diamanahkan dalam UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Padahal, lanjut Abyadi, masyarakat sudah mengajukan permohonan layanan sesuai prosedural. Apalagi, masyarakat sudah melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan layanan publik yang berkepastian hukum. Tapi ternyata, instansi itu tetap tidak bisa memberi layanan dengan baik kepada masyarakat.