Ini Beda Rapid Antigen dan PCR

  • Whatsapp

Rekatamedia.com - Mulai hari Jumat (18/12/2020) kewajiban menyertakan surat hasil rapid test antigen untuk keluar-masuk DKI Jakarta resmi diterapkan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatakan aturan ini akan berlaku selama periode libur Natal dan Tahun Baru, pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Jenis tes Corona rapid antigen dan PCR sendiri memiliki beberapa perbedaan. Mulai dari cara kerja hingga akurasi yang dihasilkan dari tes Corona tersebut.

Baca Juga:

- Rapid test antigen

Rapid antigen atau rapid test antigen merupakan jenis tes virus Corona dengan metode pengambilan sampel swab. Menurut dokter spesialis paru dari Divisi Infeksi Departemen Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Erlina Burhan rapid test antigen lebih akurat, jika dibandingkan dengan rapid test antibodi untuk deteksi virus Corona.

“Swab antigen atau rapid test antigen ini diproyeksikan untuk gantikan rapid test antibodi karena antigen ini memiliki akurasi lebih baik dibandingkan rapid tes antibodi. rapid antigen ini sama cepatnya dengan sudah ada hasil,” kata Erlina saat dihubungi CNNIndonesia.com, beberapa waktu lalu.

Untuk cara kerjanya, rapid antigen ini akan mendeteksi protein nukleokapsid virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19. Akan jauh lebih baik jika tes ini dilakukan pada minggu pertama (< 7 hari) dari gejala.

Terkait akurasinya, ahli patologi klinis dari RS Pondok Indah (RSPI) Bintaro Jaya dr Thyrza Laudamy Darmadi SpPK menjelaskan, sensitivitas tes PCR lebih tinggi dibanding swab antigen atau rapid antigen. Tes swab antigen ini hanya efektif untuk mendeteksi saat jumlah virusnya cukup tinggi.

“Jadi si antigen ini mampu mendeteksi ketika jumlah virus si pasien tersebut tinggi, tetapi ketika jumlah virusnya tidak terlalu tinggi, jadi CT (cycle threshold) valuenya di atas 25 atau di atas 30, antigen itu bisa akan negatif,” jelas dr Thyrza

Tarif batas maksimal untuk rapid antigen sampai saat ini belum ditetapkan oleh pemerintah. Tetapi, beberapa rumah sakit sudah mematok harga kisaran mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 600 ribu.

- Tes PCR

Tes PCR atau Polymerase Chain Reaction adalah mekanisme untuk membaca kode genetik pada sampel untuk mengetahui keberadaan COVID-19. Tes PCR ini merujuk pada Reverse Transcriptase-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Terkait mekanismenya, tes PCR ini menggunakan sampel RNA COVID-19 yang disalin di balik untuk membentuk pasangan DNA. Salinan itu akan diperbanyak sehingga terbentuk banyak rantai DNA, yang biasanya perlu waktu 6 jam hingga dua hari.

Meski begitu, tes PCR ini memang memberikan hasil paling akurat meski memerlukan waktu yang lebih lama. Selain itu, tes PCR hanya bisa dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memang sudah terlatih. Ini karena tes menggunakan teknologi dan berbagai reagen.

Berbeda dengan rapid antigen, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk mengatur tarif layanan tes PCR. Tarif batas tertinggi untuk tes swab PCR mandiri ditetapkan sebesar Rp 900 ribu.

Keputusan ini diambil setelah banyak pihak yang mengusulkan agar pemerintah menetapkan standar tarifnya, karena harga swab mandiri sebelumnya terlalu mahal.

Pos terkait