Reketamedia.com - Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Pendidikan Kota Medan belum mengizinkan pelaksanaan belajar tatap muka bagi peserta didik di Semester Genap tahun ajaran 2020/2021, Januari mendatang. Hal ini dikarenakan Kota Medan masih merupakan kawasan zona merah penyebaran Covid-19.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Adlan mengatakan sejauh ini Pemko Medan masih mengkaji hal tersebut bersama dengan seluruh pihak terkait.
“Itu salah satu keraguan kami. Karena Medan masih zona merah,” kata Adlan, Jumat (18/12/2020).
Ketua Komisi II DPRD Medan, Surianto meminta Pemko Medan untuk menunda sementara waktu pelaksanaan belajar tatap muka. Sesuai dengan konsultasi Komisi II DPRD Medan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), kawasan yang diizinkan melaksanakan pembelajaran tatap muka merupakan zona orange dan hijau.
“Karena Medan masih zona merah, jadi belum diperbolehkan,” kata Surianto.
Khusus zona orange diperbolehkan belajar tatap muka dengan catatan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat. Namun demikian, orangtua anak diberikan kebebasan untuk menolak anak mengikuti proses belajar tatap muka.
“Jadi kalau orangtua menolak, boleh. Tetap belajar daring (online), yang mau saja baru belajar tatap muka,” ujarnya.
Diketahui, sejak Maret lalu, pelajar di Kota Medan tidak lagi belajar tatap muka. Mereka belajar secara daring atau online.