Perayaan Pergantian Tahun Dilarang di Sumut

  • Whatsapp

Rekatamedia.com Perayaan pergantian Tahun Baru 2021 bakal ditiadakan pada tahun ini, guna mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 di Sumatera Utara (Sumut). Polda Sumut berencana tidak akan mengeluarkan izin keramaian untuk malam pergantian Tahun Baru 2021.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut R Sabrina, pada Rapat Koordinasi Penggalangan Cipta Kondisi Keamanan Sumut tentang antisipasi terhadap situasi kondisi jelang pelaksanaan hari Natal 25 Desember 2020 dan Tahun Baru 1 Januari 2021 di wilayah Sumut masa Pandemi Covid-19, Senin (14/12) di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumut Jalan Sudirman Nomor 41 Medan.

“Kemungkinan besar atau bahkan sudah ada rencana bahwa untuk keramaian malam tahun baru itu tidak kita perkenankan. Dalam hal ini pihak kepolisian tidak akan mengeluarkan izin keramaiannya,” ujar Sabrina didampingi Kepala Dinas Kominfo Sumut Irman, Kepala Dinas Kesehatan Sumut Alwi Mujahit, mewakili Polda Sumut, Pangdam I/BB, Kejati Sumut, BUMN, serta lainnya.

Dijelaskan Sabrina bahwa rapat ini hanya merekomendasikan hasil persiapan penggalangan cipta kondisi keamanan Sumut dari masing-masing instansi. Selanjutnya, seluruh hasil rapat akan diserahkan pada pimpinan Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Sumut di antaranya Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.

Sabrina kembali menegaskan terkait masalah izin keramaian malam pergantian tahun akan diputuskan pihak kepolisian.

“Ini masih rancangan rapat kita, untuk izin keramaian itu Polda yang akan memutuskan. Kepolisian tentu dengan arif dan bijaksana untuk memutuskan mana baiknya. Kita tidak bisa mendahului pimpinan terutama kebijakan Kepolisian,” katanya. (*)