Medan-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan memutuskan tidak akan melayani hak pilih pasien penderita Covid-19 kategori berat di Pilkada Medan 2020. Langkah ini diambil KPU Medan setelah melakukan rapat koordinasi bersama Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Medan serta manajemen rumah sakit rujukan Covid-19.
Komisioner KPU Medan, Rinaldi Khair mengatakan pada prinsipnya sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020, KPU berkewajiban memberikan layakan hak pilih kepada setiap warga negara termasuk penderita Covid-19.
Namun, khusus penderita Covid-19 kategori berat tidak kemungkinan besar tidak akan dilayani hak pilihnya karena menjalani perawatan intensif.
“Sesuai kesepakatan kami kemarin, khusus untuk penderita tingkat berat tidak bisa dilayani. Yang paling berpeluang dilayani adalah yang berstatus ringan ke sedang,” kata Rinaldi, Senin (30/11/20).
Kepada penderita Covid-19 kategori sedang dan ringan akan dilayani langsung oleh petugas KPPS di tempat dia dirawat. Namun sebelum bisa dilayani, yang bersangkutan harus mempunyai surat pindah memilih yang diurus oleh kerabat atau keluarganya.
“Apabila sudah mengantongi A5 maka kita akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk menanyakan pasien apakah memang bisa dilayani. Kategorinya seperti apa. Kalau pihak rumah sakit katakan bisa, akan dilayani mulai jam 12.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB,” ucapnya.
Perlakuan yang sama juga akan diberikan kepada pemilih yang sedang menjalani isolasi baik itu dirumah maupun di tempat isolasi. Petugas KPPS terdekat akan memberikan pelayanan. B
Rinaldi mengatakan pihaknya juga sudah menyediakan alat pelindung diri (APD) lengkap di setiap TPS. Rinaldi mengatakan akan melayani setiap penderita Covid-19 yang sudah melaporkan melalui kerabat mereka.
Terkait metode di penggunaan di rumah sakit rujukan, Rinaldi mengatakan pihaknya menyiapkan sejumlah metode. Langkah pertama petugas KPPS akan mendatangi langsung penderita Covid-19. Apabila dinilai rentan, petugas KPPS akan diwakilkan oleh perawat.
“Tapi kalau misalnya pemilihnya banyak maka, ada opsi dalam pembahasan, pihak RS akan menyiapkan khusus, apakah ruang terbuka khusus, yang tempatnya layak untuk digunakan pemilih menyalurkan hak pilihnya,” ucapnya.