rekatamedia.com- Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan Prof Dr KH Saidurrahman MAg melalui Wakil Rektor I Prof Dr Syafarudddin MPd menerbitkan pengumuman pengajuan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Keringanan tersebut untuk mahasiswa Angkatan Tahun 2014 sampai 2019 untuk program S1 dan D-III.
“Mahasiswa yang terdampak Pandemi Covid 19, boleh mengajukan keringanan UKT dan diperuntukkan untuk Program Sarjana dan D-III,” kata Wakil Rektor I UINSU Prof Dr Syafaruddin MPd dalam siaran persnya yang diterima Asaberita.com, Selasa (30/06).
Dalam siaran pers UINSU, Rektor melalui Wakil Rektor UINSU menerbitkan pengumuman Nomor: B.34/Un.11.WR.1/B.5b/PP.OO.9/06/2020 tentang pengajuan keringanan UKT Semester Gasal Tahun 2020-2021 atas dampak bencana wabah Pandemi Covid bagi mahasiswa S1 dan Program Diploma-III.
Prof Syafaruddin menyebutkan bahwa mahasiswa/i Program Sarjana (S-1) Angkatan tahun 2014 sampai 2019 dan Program Diploma-lll (D-3) Angkatan Tahun 2014 sampai 2016 yang terdampak Pandemi COVID-19 dapat mengajukan keringanan Pembayaran UKT pada Semester Gasal Tahun Akademik 2020-2021 mulai tanggal 1 sampai 26 Juli 2020 secara daring (online) pada laman website https://uktcovid19.uinsu.ac.id dengan ketentuan yang diatur pada pengumuman.
Syarat
Adapun syaratnya di antaranya, mengajukan surat permohonan kepada Rektor UIN Sumatera Utara Medan yang dilengkapi dengan dokumen pendukung persyaratan, seperti Scan surat permohonan keringanan UKT, Scan surat pernyataan kebenaran semua dokumen bermaterai Rp. 6000, syarat Pilihan (pilih salah satu), Scan Surat Keterangan Kematian dari Camat/ Lurah/ Kepala Desa/Pejabat Berwenang; atau, Scan Surat Keterangan PHK akibat covid 19; atau Scan Surat keterangan mengalami penutupan tempat usaha akibat covid 19 dari Camat/ Lurah/ Kepala Desa/Pejabat Berwenang.
Kemudian selanjutnya, Scan Surat keterangan mengalami penurunan penghasilan secara signifikan akibat covid 19 dari Camat/ Lurah/ Kepala Desa/Pejabat Berwenang. 2. Permohonan diajukan melalui aplikasi di laman https://uktcovid 19.uinsu.ac.id.
Pengecualiaan
Dia menyebutkan, keringanan UKT tidak diberikan kepada mahasiswa/i yang orang tuanya, pejabat Negara, seperti anggota DPRD/DPD/DPR, Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ ASN, TNI/POLRI, Hakim, Pegawai BUMN /BUMD.
“Keringanan UKT tidak diberikan kepada Mahasiswa/i yang mendapat beasiswa Bidikmisi, beasiswa dari Pemda/instansi, Mahasiswa/i yang berada pada kelompok UKT,” kata Syafaruddin.
Dia menyebutkan, jika terdapat hal-hal yang perlu diperjelas dipersilakan menghubungi nomor helpdesk berikut: 0821-6433-8869 atau 0823-6742-4383 (*)